Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online
Kali ini saya akan membagikan cara atau pengalaman pribadi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang pernah saya lakukan, sebelum ingin mengajukan klaim pencairan dana JHT kebetulan saya pernah mengajukan klaim secara online melalui website BPJS jadi tidak perlu repot datang ke kantor untuk mengurus, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
Kriteria Pengajuan Klaim
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Dari ketentuan diatas sudah jelas jadi pastikan kalian memenuhi syarat terlebih dahulu dan bagi kalian yang ingin klaim tapi tanpa punya surat keterangan resign tidak akan bisa, maka sebaiknya berpamitan dari perusahaan secara baik - baik akan lebih tepat. Untuk lebih mudah berikut hal - hal yang perlu dipersiapkan atau perhatikan :
- Surat keterangan Resign dari perusahaan
- Kartu BPJS
- KTP
- Nomor Rekening Bank / Buku Tabungan
- masuk ke website BPJS https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengisi data diri
- setelah melengkapi data diri biasanya akan dihubungi pihak BPJS via WA untuk memastikan
- pastikan standby megang HP karena akan ada sesi wawancara videocall WA ( saya dulu selang 3 jam langsung sesi wawancara/interview )
- sesi wawancara biasanya di jam kerja BPJS begitupun akses ke website untuk mengisi data diri
- nah ketika sedang wawancara siapkan berkas asli yang sudah saya sebutkan diatas
- dana klaim akan ditransfer ke rekening paling lama 1 minggu ( saya dulu cuman 3 hari langsung cair)
Post a Comment for "Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online"